DKPP Copot Tomy S Dari Jabatan Ketua Bawaslu Bekasi
Rabu, 06 Mei 2020 – 20:28 WIB

Kantor DKPP. Foto: JPG/JPNN.com
Majelis DKPP mengatakan, Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi.
Tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara ini DKPP merehabilitasi nama baik tiga Anggota Bawaslu Kota Bekasi lainnya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Nama-nama tersebut ialah Muhammad Iqbal Alam Islami sebagai teradu III, Choirunissa sebagai teradu IV, serta Novita Ulya Hastuti sebagai teradu V. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Tomy Suswanto (teradu I) dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya