DKPP Copot Tomy S Dari Jabatan Ketua Bawaslu Bekasi
Rabu, 06 Mei 2020 – 20:28 WIB
Majelis DKPP mengatakan, Tomy hanya melakukan konfirmasi kepada Ali atas terbitnya surat rekomendasi.
Tindakan Tomy dan Ali terbukti melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf a, c dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf a, c, dan f, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dalam perkara ini DKPP merehabilitasi nama baik tiga Anggota Bawaslu Kota Bekasi lainnya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Nama-nama tersebut ialah Muhammad Iqbal Alam Islami sebagai teradu III, Choirunissa sebagai teradu IV, serta Novita Ulya Hastuti sebagai teradu V. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Tomy Suswanto (teradu I) dari jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI