DKPP Didesak Segera Tetapkan Jadwal Sidang Etik untuk KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir

DKPP Didesak Segera Tetapkan Jadwal Sidang Etik untuk KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir
Ilustrasi - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) . FOTO: ANTARA/HO-Humas DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Imam Hanafi Abdullah, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) segera menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Ogan Ilir. Pengaduan AMPD ke DKPP, kata Imam, telah masuk ke tahap persidangan.

“Alhamdulillah, kami sudah dapat informasi bahwa aduan kami dinyatakan mememuhi syarat dan lanjut ke tahap sidang. Untuk itu, kami mendesak DKPP segera menentukan jadwal sidang,” kata Imam dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).

Imam mengungkapkan, beberapa alasan pihaknya menginginkan sidang tersebut segera dilaksanakan. “Pertama, jika persidangan etik tidak segera dilaksanakan, maka dari hasil investigasi di lapangan, kami menduga akan terjadi ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, pada Pemilu 09 Desember 2020 mendatang,” ucap Imam.

Alasan kedua, lanjut Imam, konflik horizontal yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat Ogan Ilir, terkhusus antarpendukung paslon nomor urut 01 dan 02 kian memanas.

“Hal itu diakibatkan kekecewaan pendukung 02 yaitu paslon Ilyas-Endang yang kecewa dengan KPU-Bawaslu Ogan Ilir yang tidak mampu menjaga muruah dan wibawa sebagai penyelenggara pemilu dengan keputusan diskualifikasi yang dianulir Mahkamah Agung (MA),” beber Imam.

Alasan ketiga, tambah Imam, sangat berpotensi terjadi persekongkolan jahat antara KPU-Bawaslu Ogan Ilir dengan salah satu paslon.

“Tentunya, hal tersebut akan sangat merugikan paslon lainnya secara khusus, dan akan mencederai proses demokrasi di kabupaten Ogan Ilir secara umum,” tukas Imam.(fri/jpnn)

Imam Hanafi Abdullah, mendesak DKPP segera menetapkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu Ogan Ilir.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News