DKPP Diminta Pecat Permanen Seluruh Komisioner KPU
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat permanen tujuh komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU). TDPI menganggap para komisioner KPU melanggar etik akibat menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan pihaknya meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisoner KPU. Alasannya, KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara dan mengakomodasi kehendak perorangan. Pengadu menilai bila Hasyim Asy’ari dan komisioner kini masih memimpin pelaksanaan pemilu 2024 maka keadilan demokrasi akan terancam. Hal ini berkaca dari penerimaan Gibran sebagai pendamping Prabowo.
“Karena kami menilai, kalau masih komisoner ini yang menyelenggarakan pemilu maka negara, demokrasi yang berkeadilan akan terancam,” tegas Patra di DKPP, Jakarta, Kamis (16/11).
TPDI 2.0 menekankan saat Gibran mendaftar di KPU, penyelenggara masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan syarat peserta Pilpres masih berusia minimal 40 tahun. Sementara, KPU baru merubah aturannya pada 3 November 2023.
Patra menilai keistimewaan ini diberlakukan khusus untuk Gibran berarti KPU bisa diduga melanggar sumpahnya karena mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan negara.
"Kami meminta komisioner KPU diberhentikan secara tetap,” imbuhnya.
Dalam laporan itu, Patra dan rekan-rekannya turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perubahan atas PKPU 19 Tahun 2023. Terakhir, Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.
“Tentunya kami akan ajukan saksi-saksi. Saksi ini juga bisa semua warga negar yang menyaksikan (penerimaan Gibran, red) di televisi betapa pelanggaran sumpah ini dilakukan secara telanjang, terang, dan nyata,” tegas Patra.
Koordinator TPDI 2.0 Patra M Zen mengatakan pihaknya meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada seluruh komisoner KPU.
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- Serikat Pekerja NIBA ALI Gelar Family Gathering dan Syukuran Atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Ini Isi Pertemuan Tertutup Ahmad Luthfi dengan Prabowo dan Jokowi
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti