DKPP Diminta Pecat Seluruh Anggota KPU Sumut
Jumat, 02 November 2012 – 00:51 WIB
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta untuk memberhentikan Ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. Sebab diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana dilaporkan oleh Maruli Firman Lubis dan seorang Konsultan Hukum, Burju M.Sihombing. “Selain itu pada tanggal 30 Agustus 2012 kemarin, Ketua PTUN Medan juga telah mengeluarkan Surat Keterangan No. W.1-TUN1/808/A.T.02.07/VIII/2012. Dimana isinya menyatakan bahwa Putusan PT.TUN No. 27/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 15 Agustus 2012 jo. Putusan PTUN Medan No. 70/G/2011/PTUN-MDN tanggal 30 November 2011, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje). Karena atas Putusan PT.TUN Medan, KPU Prov. Sumatera Utara tidak mengajukan Kasasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang,”katanya.
Hal ini terungkap dalam sidang kode etik yang digelar DKPP di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/11). Dalam pengaduannya, Maruli menyatakan bahwa pada tanggal 3 Agustus 2011 lalu, KPU Sumut, telah memberhentikannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, tidak melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
“Oleh sebab itu, saya memohon agar DKPP memberhentikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut,” katanya dihadapan sidang Majelis DKPP yang diketuai Nur Hidayat Sardini. Karena, KPU Sumut jelas-jelas telah berbuat semena-mena dan tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang membatalkan SK pemberhentian KPU Sumut yang sebelumnya dikeluarkan terhadap Maruli.
Baca Juga:
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta untuk memberhentikan Ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
BERITA TERKAIT
- Wahono-Nurul Unggul di Hasil Survei, Pengamat: Layak jadi Pemimpin Bojonegoro
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Minta Masyarakat Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024
- Survei LPMM: Helldy-Alawi Elektebilitasnya Moncer dari 2 Rivalnya
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- Pemenangan RIDO Bentuk Tim Reaksi Cepat Buntut Perusakan APK
- Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA