DKPP Diminta Pecat Seluruh Anggota KPU Sumut
Jumat, 02 November 2012 – 00:51 WIB
Selain Maruli, pada sidang selanjutnya, Burju M. Sihombing, selaku Konsultan Hukum, juga memohon hal yang sama. Ia menilai, KPU Sumut, tidak menjalankan kewajiban memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana Pasal 27 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Padahal Pengadilan Negeri Tarutung telah jelas-jelas memvonis keempatnya terbukti melakukan tindak pidana karena diketahui menggunakan dokumen kependudukan palsu.
Selain vonis pengadilan, Bawaslu menurutnya, juga telah merekomendasikan lewat surat bernomor 01/TL/Bawaslu/II/2010. Dimana memerintahkan KPU Sumut segera memberhentikan anggota KPU Humbahas dimaksud.
“Namun teradu (Ketua KPU Sumut dan par anggota KPU lainnya, red), telah sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan Anggota KPU Humbang Hasundutan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarutung dan telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. Untuk itu ia juga berharap DKPP dapat memberi sanksi yang tegas.
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta untuk memberhentikan Ketua dan para anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya