DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
Eksaminasi Putusan DKPP soal Verifikasi 18 Parpol
Senin, 07 Januari 2013 – 05:39 WIB
Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra mengapresiasi sidang kode etik secara terbuka. Namun, dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP seharusnya cukup patuh pada UU Pemilu.
"DKPP saat ini seperti menjadi pengadilan pemilu. Ini rawan karena pelanggaran sekecil apa pun akan dipermasalahkan," ujarnya.
Menurut Saldi, DKPP, KPU, dan Bawaslu harus bisa mengevaluasi aturan kode etik tiga lembaga tersebut. Jika putusan keluar jalur yang dilakukan DKPP kembali terulang, bisa saja hal itu memicu ketegangan dalam pemilu. "Pemilu 2014 bisa menjadi pemilu yang paling tinggi titik ketegangannya jika (DKPP) melebar kewenangannya," ujarnya mengingatkan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan, aspek inkonsistensi juga terlihat dalam putusan DKPP terhadap KPU pusat. Juga dalam putusan daftar pemilih tetap (DPT) pilgub DKI.
JAKARTA - Sejumlah pihak sepakat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan verifikasi faktual 18 parpol melampaui
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil: Saya Memimpin Sebagai Sarana Ibadah, Bukan Cari Kekuasaan
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut