DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh

Eksaminasi Putusan DKPP soal Verifikasi 18 Parpol

DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra mengapresiasi sidang kode etik secara terbuka. Namun, dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu, DKPP seharusnya cukup patuh pada UU Pemilu. 

"DKPP saat ini seperti menjadi pengadilan pemilu. Ini rawan karena pelanggaran sekecil apa pun akan dipermasalahkan," ujarnya.

Menurut Saldi, DKPP, KPU, dan Bawaslu harus bisa mengevaluasi aturan kode etik tiga lembaga tersebut. Jika putusan keluar jalur yang dilakukan DKPP kembali terulang, bisa saja hal itu memicu ketegangan dalam pemilu.  "Pemilu 2014 bisa menjadi pemilu yang paling tinggi titik ketegangannya jika (DKPP) melebar kewenangannya," ujarnya mengingatkan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menambahkan, aspek inkonsistensi juga terlihat dalam putusan DKPP terhadap KPU pusat. Juga dalam putusan daftar pemilih tetap (DPT) pilgub DKI.

JAKARTA - Sejumlah pihak sepakat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan verifikasi faktual 18 parpol melampaui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News