DKPP Dinilai jadi Lembaga Tidak Tersentuh
Eksaminasi Putusan DKPP soal Verifikasi 18 Parpol
Senin, 07 Januari 2013 – 05:39 WIB
Dalam putusan pilgub, DKPP menjatuhkan sanksi teguran tertulis hanya kepada Ketua KPU DKI Dahliah Umar. Sebab, hanya yang bersangkutan yang diadukan. "Sementara DKPP memberikan rekomendasi sanksi kepada Sekjen KPU bersama tiga pejabat lain. Padahal, mereka tidak masuk dalam aduan," ujarnya.
Inkonsistensi lain adalah putusan DKPP yang menyatakan tidak ada niat jahat dari KPU pusat terkait dengan verifikasi administrasi. Namun, DKPP tidak memberikan kewajiban pemulihan nama baik komisioner KPU.
Ini berbeda dengan putusan DKPP terkait pilgub DKI. DKPP menilai KPU DKI telah berusaha keras, namun tetap memberikan sanksi tertulis kepada Dahliah. "Duduk posisi persoalan sama, namun treatment berbeda," ujar Titi. (bay/c1/agm)
JAKARTA - Sejumlah pihak sepakat menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan verifikasi faktual 18 parpol melampaui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MPR Goes to Campus Dimulai, Eddy Soeparno Mengampanyekan Urgensi Transisi Energi
- Kiai Maman Tegas, Program MBG Tak Perlu Pakai Dana Zakat
- Pemerintah Ingin Batasi Penggunaan Medsos, Sukamta: Penting Dibuka Opsinya
- Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, Said: Semoga Terlaksana Sebelum PDIP Melaksanakan Kongres
- Afriansyah Noor Keluar dari PBB Setelah Kalah Pemilihan Ketum
- Tak Mudah Buat Prabowo dan Megawati, Ada yang Lucu