DKPP Dinilai Lampaui Kewenangan

DKPP Dinilai Lampaui Kewenangan
DKPP Dinilai Lampaui Kewenangan

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas permohonan dua pasangan bakal calon Wali Kota Tangerang, melebihi kewenangan yang diberikan undang-undang pada DKPP.

Pasalnya pada keputusan sidang yang dibacakan di Jakarta, Selasa (6/8) kemarin, DKPP mengembalikan hak konstitusional pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Sehingga mereka berhak menjadi calon Wali Kota Tangerang dan mengikuti tahapan pemilihan. Padahal sebelumnya oleh KPU Kota Tangerang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Keputusan itu jelas sudah keluar dari desain dan dasar keberadaan lembaga tersebut yang merupakan lembaga etik. Mestinya DKPP fokus saja pada masalah etik yang dipersoalkan dan tidak perlu menjadi hakim untuk perkara administrasi pemilu," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/8).

Titi menilai DKPP cukup membuktikan apakah ada pelanggaran etika atau tidak dalam suatu kasus. Kalau pelanggaran etika yang terjadi merugikan hak konstitusional bakal paslon/paslon, maka biarkan KPU yang menindaklanjuti dan memutus penyelesaian administrasinya.

"DKPP harus sadar bahwa mereka bukan pengadilan administrasi pemilu. DKPP tidak bisa menegakkan hukum dengan menabrak aturan perundang-undangan yang ada," katanya.

DKPP menurut Titi harus menggunakan kewenangan berdasarkan hukum sebagaimana ketentuan tersebut merupakan salah satu prinsip kode etik yang juga diberlakukan bagi penyelenggara pemilu.

Jika kondisi ini tetap dibiarkan, maka ke depan Titi memrediksi para pihak bakal calon dan pasangan calon yang merasa dirugikan akan berbondong-bondong mendatangi DKPP dan melupakan institusi pengadilan yang ada. Baik itu Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Sebab DKPP dianggap bisa memberikan solusi cepat walau tanpa dasar hukum.

"Meski begitu  penjatuhan sanksi etik terhadap KPU Tangerang (diberhentikan sementara) menurut saya sudah tepat. Sebab sejal awal (mereka) menggugurkan calon hanya karena surat pengunduran diri Sachrudin sebagai PNS tidak diterima. Jelas itu merupakan suatu pelanggaran atas Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News