DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024, di Bengkulu, Rabu. (30/10/2024) (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi).

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat mengakui pihaknya memang mengadakan ujian evaluasi kinerja secara daring.

Hal itu dilakukan karena dari sejumlah calon lokasi ujian yang disurvei Bawaslu Bengkulu Selatan, kondisi internetnya sedang dalam perawatan.

Dia mengatakan lokasi yang disurvei adalah empat sekolah tingkat menengah atas di Bengkulu Selatan, yaitu SMAN 1 Bengkulu Selatan, SMAN 2 Bengkulu Selatan, SMAN 5 Bengkulu Selatan, dan SMKN 1 Bengkulu Selatan.

Dari empat sekolah tersebut hanya SMKN 1 Bengkulu Selatan dan SMAN 2 Bengkulu Selatan yang kondisi internetnya baik.

Namun, kedua sekolah akan digunakan untuk proses pelaksanaan seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) oleh KPU Bengkulu Selatan.

"Kami pun memutuskan dalam pleno untuk mengadakan ujian secara offline di SMAN 5 Bengkulu Selatan," kata Arif.

Sementara terkait tanggapan dari masyarakat yang disebut pihak pengadu, Arif menyatakan pihaknya tidak menerima tanggapan masyarakat di email resmi.

Tanggapan masyarakat yang disebut pihak pengadu disampaikan ke alamat email yang sudah tak lagi dipakai oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.

Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Bengkulu Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News