DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Nabire
“Tidak pernah kami mengetahui rekomendasi itu. Setiap surat masuk pasti tercatat di buku kami, dan rekomendasi itu tidak ada,” ujar Anggota KPU Nabire, Yusup Kobepa.
Pada sidang perdana Kamis (29/1) lalu, Ketua KPU Nabire, Petrus Rumere, juga memertanyakan surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, ada keanehan ketika disebut surat rekomendasi perihal pengalihan suara dari Golkar ke Gerindra, tertanggal 9 April 2014. Karena pada tanggal tersebut baru dilaksanakan tahapan pemungutan suara. Sementara rekapitulasi di tingkat Kabupaten, baru dilaksanakan 17-24 April 2014.
“Selanjutnya untuk rekomendasi tertanggal 29 April 2014, materinya soal gugatan perselisihan suara. Itu sudah lewat dari tahapan penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten. Maka, mekanismenya harus melalui Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sidang kasus pelanggaran kode etik Ketua dan empat anggota KPU Nabire, Papua, saat penyelenggaraan Pemilu legislatif April 2014 lalu, kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Kementerian Transmigrasi Gandeng LPDP Luncurkan Beasiswa Patriot
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda