DKPP Gelar Sidang Kedua Kasus KPU Jaya Wijaya

DKPP Gelar Sidang Kedua Kasus KPU Jaya Wijaya
Saut H Sirait. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Jaya Wijaya, Papua, Selasa (24/9). Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Saut H Sirait rekan-rekannya, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana dan Ida Budhiati.

Berdasarkan jadwal sidang DKPP yang diterima JPNN, sidang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB. Agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi/bukti yang diajukan.

Seperti diketahui, ada tiga pihak pengadu dalam perkara ini. Mereka adalah Pengadu I Saul E Elokpere, Pengadu II Paskalis Kossay dan Pengadu III Kornelis K Saran yang merupakan kuasa dari Otomi Gwijangge.

Sedangkan, pihak teradu adalah Ketua KPU Pdt. Alexander Mauri, anggota Joy M Bukorsom, Yenius Yarre dan Esmon Walilo. Mereka dituding melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Jaya Wijaya 2013.

Pada sidang perdana, Senin (16/9) pihak pengadu telah menyampaikan pokok perkaranya kepada majelis sidang. Pihak KPU Jaya Wijaya dalam kesempatan itu juga telah memberikan jawaban atas tudingan-tudingan tersebut. (dil/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Kabupaten Jaya Wijaya, Papua,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News