DKPP Gelar Sidang Ketiga Perkara KPU Riau
jpnn.com - JAKARTA - Perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan empat anggota KPU Provinsi Riau menjadi sidang terakhir yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (30/8).
Sidang akan digelar pukul 19.00 WIB di ruang sidang DKPP, lantai 5 gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin nomor 14, Jakarta.
Sidang ini merupakan yang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau bukti yang diajukan. Dalam persidangan sebelumnya, para Pengadu telah menyampaikan pokok-pokok pengaduannya.
Pengadu I, Wan Abu Bakar mempermasalahkan sikap tidak profesional Teradu dalam penomoran urutan berkas dukungan. Hal ini membuat banyaknya berkas dukungan yang batal pada verifikasi administrasi. Sehingga berakibat pada tidak lolosnya calon gubernur dari jalur independen itu.
Pihak Pengadu II, Asep Ruhiat menyampaikan bahwa surat pernyataan dukungan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Riau untuk pasangan Achmad-Masrul Kasmy menggunakan tanda tangan palsu.
Hal ini telah disampaikan kepada KPU Provinsi Riau, namun pencalonan Achmad-Masrul Kasmy tetap disahkan melalui surat keputusan No. 114/KPTS/KPU-Prov-04/VII/2013 tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018.
Sementara pengadu terakhir Bambang H Rumnan, mempermasalahkan penetapan DCS Partai Demokrat yang menggunakan tanda tangan hasil scanning. Namun oleh pihak Teradu, penggunaan metode ini dinilai tidak melanggar administrasi maupun kode etik.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini. Ia akan didampingi oleh Saut H Sirait, Valina Singka, Ida Budhiarti dan Nelson Simanjutak.
Nur Hidayat Sardini, yang juga juru bicara sekaligus anggota DKPP mengatakan, sidang ini terbuka untuk umum termasuk media.
JAKARTA - Perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan empat anggota KPU Provinsi Riau menjadi sidang terakhir yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret