DKPP Godok Peraturan Sidang di Daerah

DKPP Godok Peraturan Sidang di Daerah
Saut Hamonangan Sirait. Foto: Dok/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengizinkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menindaklanjuti amanah UU terserbut, DKPP tengah mematangkan draf Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Daerah.

Untuk mematangkan aturan tersebut, pekan lalu DKPP telah melakukan audiensi bersama kelompok kerja yang terdiri dari Polri, LSM pegiat pemilu, dan Staf Ahli Badan Legislatif DPR RI.

Kegiatan dihadiri oleh empat anggota DKPP yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. Sedangkan dari anggota Pokja yakni Nur Said, Imam Suhodo, Ray Rangkuti, Jeiry Sumampouw, Said Salahudin, Ade Syukron, Rahmad Bagdja, Jojo Rohi, dan Ahsanul Minan.

Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengatakan, Jika peraturan sudah diterapkan maka ke depan DKPP tidak hanya menggelar sidang di kantor DKPP di Jakarta.

"Nanti kita bisa bersidang di kantor Bawaslu Provinsi berbagai daerah," ucap Saut melalui siaran pers yang diterima JPNN, Selasa (15/10).

Salah satu pasal dalam draf peraturan DKPP mengatur bahwa tim pemeriksa nantinya tidak hanya dari anggota DKPP. Tetapi juga melibatkan unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan kelompok masyarakat.

Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, tim pemeriksa berjumlah lima orang. Komposisinya, tiga orang penyelenggara pemilu dan dua orang dari unsur masyarakat.

"Satu orang anggota DKPP merangkap sebagai ketua, satu orang anggota KPU Provinsi, satu orang anggota Bawaslu Provinsi, dan dua orang unsur masyarakat yang berasal dari akademisi, tokoh masyarakat, atau praktisi dari provinsi setempat," papar pria yang akrab disapa NHS itu. (dil/jpnn)


JAKARTA - Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu mengizinkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menindaklanjuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News