DKPP Idola Baru Dunia Hukum Indonesia
jpnn.com - MALANG - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Abdul Mukthie Fadjar memuji Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, lembaga pimpinan Jimly Ashidiqie itu telah menjadi idola baru dalam sistem peradilan Indonesia.
“Putusan-putusan DKPP telah memberikan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu. Sehingga DKPP ini menjadi idola baru bagi para pencari keadilan. Karena saluran hukum resmi telah gagal,” demikian disampaikan Abdul Mukthie Fadjar dalam Seminar Publik Penegakan Hukum Pemilu di Hotel Tugu, Malang, Jawa Timur, Kamis (12/09).
Menurutnya, peradilan etika justru lebih efektif dibanding dengan sistem peradilan hukum. Karena itu menurutnya, Komisi Yudisial sebaiknya ditransformasi menjadi Mahkamah Etika.
“Ini bukan sekedar kajian, wacana ini perlu dieksplorasi,” ungkap mantan Hakim Konstitusi itu.
Refli Harun pun mengapresiasi keberadaan DKPP. Lembaga itu dinilai telah menjadi sebuah terobosan di dunia hukum Indonesia
“Hukum ini kan tidak hanya on the paper atau di atas kertas saja. Breakthrough di DKPP ini dijalankan,” paparnya.
Sementara itu, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bahwa keberadaan DKPP adalah untuk menegakan kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu. Ia pun membantah jika institusinya dianggap terlalu keras terhadap penyelenggara pemilu.
“Sampai dengan 6 September 2013, sudah 110 perkara yang diputus. Sedangkan penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi 193 orang, sedangkan yang direhab 293 orang. Jadi lebih banyak anggota penyelenggara Pemilu yang direhab ketimbang diberi sanksi,” tutup dosen ilmu politik FISIP Undip itu. (dil/jpnn)
MALANG - Pakar hukum tata negara, Prof Dr Abdul Mukthie Fadjar memuji Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, lembaga pimpinan
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret