DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu
Jumat, 23 November 2012 – 08:37 WIB
Ini telah dibuktikan dalam berbagai perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ada. Termasuk kemarin sanksi pemberhentian dijatuhkan pada Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Ketua KPU Kabupaten Puncak dan memberhentikan dua anggota Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh Tengah.
Baca Juga:
Nur memastikan, penundaan semata-mata demi lancarnya proses pemilukada di Sumut, sehingga jadwal tidak menjadi terganggu. Karena walau bagaimana pun, tujuan utama keberadaan DKPP maupun sejumlah lembaga penyelenggara Pemilu lainnya, memastikan pelaksanaan demokrasi di tanah air berjalan lebih baik. Bukan justru menghambatnya.
Maka dari itu sebagaimana ia kemukakan sebelumnya, meski nantinya DKPP sampai memutus memberhentikan seluruh anggota KPUD Sumut, tapi hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan pilgub Sumut.
“Artinya ketika seorang Ketua KPUD dinyatakan melanggar kode etik hingga sampai diberhentikan, tugas dan wewenang otomatis dipegang oleh lembaga diatasnya. Kalau provinsi berarti dipegang oleh KPU Pusat,” katanya.
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Siak 2024: Afni Z Berpidato, Massa Pendukung Bersorak-sorai
- Tim Pemenangan Ridwan Kamil - Suswono Klaim Pilgub Jakarta 2024 Bakal 2 Putaran
- Bentrok Antar-Massa Pendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar , 94 Orang Terkena Panah
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut