DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu

DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu
DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu
Ini telah dibuktikan dalam berbagai perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ada. Termasuk kemarin sanksi pemberhentian dijatuhkan pada Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Ketua KPU Kabupaten Puncak dan memberhentikan dua anggota Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh Tengah.

Nur memastikan, penundaan semata-mata demi lancarnya proses pemilukada di Sumut, sehingga jadwal tidak menjadi terganggu. Karena walau bagaimana pun, tujuan utama keberadaan DKPP maupun sejumlah lembaga penyelenggara Pemilu lainnya, memastikan pelaksanaan demokrasi di tanah air berjalan lebih baik. Bukan justru menghambatnya.

Maka dari itu sebagaimana ia kemukakan sebelumnya, meski nantinya DKPP sampai memutus memberhentikan seluruh anggota KPUD Sumut, tapi hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan pilgub Sumut.

“Artinya ketika seorang Ketua KPUD dinyatakan melanggar kode etik hingga sampai diberhentikan, tugas dan wewenang otomatis dipegang oleh  lembaga diatasnya. Kalau provinsi berarti dipegang oleh KPU Pusat,” katanya.

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News