DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu
Jumat, 23 November 2012 – 08:37 WIB

DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu
Ini telah dibuktikan dalam berbagai perkara dugaan pelanggaran kode etik yang ada. Termasuk kemarin sanksi pemberhentian dijatuhkan pada Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Tengah, Ketua KPU Kabupaten Puncak dan memberhentikan dua anggota Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh Tengah.
Baca Juga:
Nur memastikan, penundaan semata-mata demi lancarnya proses pemilukada di Sumut, sehingga jadwal tidak menjadi terganggu. Karena walau bagaimana pun, tujuan utama keberadaan DKPP maupun sejumlah lembaga penyelenggara Pemilu lainnya, memastikan pelaksanaan demokrasi di tanah air berjalan lebih baik. Bukan justru menghambatnya.
Maka dari itu sebagaimana ia kemukakan sebelumnya, meski nantinya DKPP sampai memutus memberhentikan seluruh anggota KPUD Sumut, tapi hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan pilgub Sumut.
“Artinya ketika seorang Ketua KPUD dinyatakan melanggar kode etik hingga sampai diberhentikan, tugas dan wewenang otomatis dipegang oleh lembaga diatasnya. Kalau provinsi berarti dipegang oleh KPU Pusat,” katanya.
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi