DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu

DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu
DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu
Sebagaimana diketahui, Kamis (1/11) lalu, DKPP menggelar sidang kode etik atas KPUD Sumut, setelah adanya permohonan dari Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing. Maruli menyebut, KPU Sumut telah semena-mena memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara Burju menyatakan KPU Sumut, tidak menjalankan kewajiban memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah benar-benar tersangkut persoalan hukum. Atas hal ini, kedua pemohon dalam salah satu permohonannya berharap DKPP memberhentikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Marzuki Pimpin PUIC ke Gaza

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News