DKPP Jamin Pilgub tak Terganggu
Jumat, 23 November 2012 – 08:37 WIB
Sebagaimana diketahui, Kamis (1/11) lalu, DKPP menggelar sidang kode etik atas KPUD Sumut, setelah adanya permohonan dari Maruli Firman Lubis dan Burju M.Sihombing. Maruli menyebut, KPU Sumut telah semena-mena memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara Burju menyatakan KPU Sumut, tidak menjalankan kewajiban memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah benar-benar tersangkut persoalan hukum. Atas hal ini, kedua pemohon dalam salah satu permohonannya berharap DKPP memberhentikan Ketua dan anggota KPU Provinsi Sumut.(gir/jpnn)
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Blusukan di Tanah Tinggi, Pramono Anung Serap Aspirasi Warga Rusun hingga Kaum Lansia
- BISON Indonesia Apel Akbar di Pandeglang, Siap Menangkan Andra-Dimyati
- Anak Muda Pendukung Paslon RIDO Langsung Tancap Gas, Sediakan Mobil Curhat & Dokter Keliling
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu
- KPU Terpaksa Jemput Bola Rekrut KPPS Gegara Pendaftar Sedikit
- Brigade 02 Pegiat Desa Dukung dan Siap Menangkan Ischak-Kholid di Pilbup Tegal 2024