DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke Ketua dan Anggota Bawaslu Batam
Rabu, 11 Maret 2020 – 22:25 WIB

Kantor DKPP. ILUSTRASI. Foto: JPG/JPNN.com
“Serta melanggar Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," pungkas Ida. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberi sanksi peringatan keras ke Ketua KPU Batam Syailendra Reza Irwansyah, dan anggota Bawaslu Kota Batam Bosar Hasibuan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya