DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Ketua KPU DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Marzan dari kedudukannya sebagai anggota Komisioner Komite Independen Pemilihan (KIP) Semeuleu, Aceh.
Keputusan diambil, setelah DKPP menilai Marzan terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sanksi dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).
Selain itu, dalam pembacaan putusan kali ini DKPP juga membacakan delapan putusan lain. Termasuk terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
"DKPP berpendapat teradu I (Sumarno) terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini, membacakan putusan.
Perkumpulan Cinta Ahok (Cinhok) sebelumnya diketahui melaporkan Sumarno, anggota KPU Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
Salah satu kasus yang dilaporkan, terkait acara penetapan pasangan calon gubernur DKI putaran kedua yang digelar di Hotel Borobudur pada 4 Maret 2017 lalu.
Saat itu penyelenggara dinilai mengabaikan kubu Ahok-Djarot. Sehingga akhirnya pasangan yang diusung PDI Perjuangan, NasDem, Hanura dan Golkar tersebut walk out.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Marzan dari kedudukannya sebagai anggota Komisioner Komite Independen Pemilihan
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI