DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Ketua KPU DKI Jakarta
Jumat, 07 April 2017 – 21:35 WIB

DKPP
Sanksi hanya dijatuhkan pada Sumarno, karena sebagai ketua KPU DKI seharusnya berinisiatif menjalin komunikasi dengan dua pasangan calon yang ada. Baik itu Ahok-Djarot maupun Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Baca Juga:
"Yang melanggar kode etik adalah ketua (Sumarno),” ucap Ketua Majelis DKPP Jimly Asshidiqqie.(gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Marzan dari kedudukannya sebagai anggota Komisioner Komite Independen Pemilihan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya