DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan ke Ketua KPU
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, dijatuhi sanksi dua kali peringatan terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan pemilihan presiden 2014. Yang pertama terkait langkah KPU mengeluarkan surat edaran pembukaan kotak suara.
Peringatan kedua dikeluarkan Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas ketidakhadiran Husni pada rapat pleno nasional penetapan presiden terpilih, Juli lalu.
Sanski diberikan setelah sebelumnya pengadu Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana dari tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menilai Husni melanggar kode etik karena tidak memimpin rapat dan tidak menandatangani SK No 453/Kpts/KPU/2014 tanggal 31 Mei 2014 tentang penetapan capres dan cawapres.
“Memberikan peringatan kepada teradu 1 atas nama Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU RI sehubungan dengan ketidakhadiran teradu dalam rapat pleno penetapan capres-cawapres. Ketua KPU RI nyata-nyata kurang berhati-hati dalam menetapkan skala prioritas sebagai pejabat negara,” ujar anggota sidang, Valina Singka membacakan putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8).
Meski memeroleh dua peringatan, perbuatan Husni belum masuk kategori pelanggaran kode etik berat hingga layak dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Menurut Valina, sanksi peringatan diberikan sebagai pembinaan agar penyelenggara dapat memerbaiki diri. Namun ketika seorang teradu memeroleh dua peringatan, maka putusan berlaku akumulatif.
Hanya saja dalam hal ini Husni tidak dijatuhi peringatan atas pelanggaran yang sama, sehingga sanksi peringatan tidak berlaku akumulatif.(gir/jpnn)
JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, dijatuhi sanksi dua kali peringatan terkait dugaan pelanggaran kode etik pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal