DKPP Kabulkan Gugatan Khofifah, Anggota KPU Jatim Senang
Rabu, 31 Juli 2013 – 18:35 WIB

Khofifah Indar Parawansa dan pengacaranya, Otto Hasibuan saat menghadiri sidang di DKPP di Jln M H Thamrin, Jakarta, Rabu (31/7). Foto: Ricardo/JPNN
Dalam pertimbangannya sebagaimana dibacakan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, DKPP menilai fakta-fakta dalam persidangan memerlihatkan dukungan dari parpol PK dan PPNUI sah terhadap pasangan Berkah.
Baca Juga:
Karena itu DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada tiga anggota KPU Jatim yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Machfud. Sementara terhadap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, DKPP menjatuhi sanksi peringatan atas kelalaiannya sebagai pimpinan.
Nama Sayekti sendiri dipulihkan karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Seorang anggota KPU Jawa Timur yang dipulihkan namanya, Sayekti Suindyah, ternyata sudah menduga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang