DKPP Kabulkan Gugatan Khofifah, Anggota KPU Jatim Senang
Rabu, 31 Juli 2013 – 18:35 WIB
Dalam pertimbangannya sebagaimana dibacakan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, DKPP menilai fakta-fakta dalam persidangan memerlihatkan dukungan dari parpol PK dan PPNUI sah terhadap pasangan Berkah.
Baca Juga:
Karena itu DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada tiga anggota KPU Jatim yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Machfud. Sementara terhadap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, DKPP menjatuhi sanksi peringatan atas kelalaiannya sebagai pimpinan.
Nama Sayekti sendiri dipulihkan karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Seorang anggota KPU Jawa Timur yang dipulihkan namanya, Sayekti Suindyah, ternyata sudah menduga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Akhirnya Pakai Jersi Persija, Singgung Soal JIS
- Demokrat Kirim Brigitta Lasut ke Komisi III Atasi Dugaan Politik Kotor di Pilgub Sulut
- Isu Ditinggal Partai, Ridwan Kamil Bilang KIM Plus Masih Solid
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis
- 228 TPD Siap Bertugas Bantu DKPP
- 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024