DKPP Kabulkan Gugatan Khofifah, Anggota KPU Jatim Senang
Rabu, 31 Juli 2013 – 18:35 WIB
Dalam pertimbangannya sebagaimana dibacakan anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, DKPP menilai fakta-fakta dalam persidangan memerlihatkan dukungan dari parpol PK dan PPNUI sah terhadap pasangan Berkah.
Baca Juga:
Karena itu DKPP dalam putusannya juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada tiga anggota KPU Jatim yakni Najib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Machfud. Sementara terhadap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, DKPP menjatuhi sanksi peringatan atas kelalaiannya sebagai pimpinan.
Nama Sayekti sendiri dipulihkan karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Seorang anggota KPU Jawa Timur yang dipulihkan namanya, Sayekti Suindyah, ternyata sudah menduga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran