DKPP Kembali Adili KPU
Jumat, 22 Maret 2013 – 06:36 WIB
JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti berbagai pengaduan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, dengan mengadakan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu ketua dan anggota KPU. Sesuai pokok aduan yang disampaikan ke DKPP, lanjut dia, para pengadu menduga ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ada empat pokok aduan. Di antaranya, berkaitan dengan penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013 serta telah menghilangkan hak politik dan hak konstitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.
"Agenda sidang perdana ini akan mendengarkan pengaduan para pengadu," ujar Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, Kamis (21/3). Sidang dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya menempatkan ketua dan anggota Bawaslu sebagai pengadu.
Baca Juga:
Nur Hidayat mengungkapkan, pengadu dalam sidang kali ini juga ketua umum PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional), ketua umum Partai Republik, ketua DPD Partai Hanura Sumatera Barat, kuasa hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), ketua umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti berbagai pengaduan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, dengan
BERITA TERKAIT
- Kapolda Banten Langsung Tangani Insiden TPS Roboh Ketika Pencoblosan
- Hasil Hitung Suara di TPS Tempat Pram Mencoblos, Paslon Nomor 3 Menang Telak
- Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak di TPS 27 Komplek Perum Bulog
- RK-Suswono Tak Berdaya di TPS Markas Golkar, Pramono-Rano Moncer
- Pantau Quick Count, Sekjen PDIP Merasakan Tekanan Kekuasaan di Banten, Singgung Partai Cokelat
- Cabup-Cawabup Sukoharjo Kalah Lawan Kotak Kosong di 12 TPS, Hahaha