DKPP Kembali Adili KPU

DKPP Kembali Adili KPU
Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). FOTO : ADE SINUHAJI / JPNN
JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti berbagai pengaduan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, dengan mengadakan sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu ketua dan anggota KPU.

"Agenda sidang perdana ini akan mendengarkan pengaduan para pengadu," ujar Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, Kamis (21/3). Sidang dugaan pelanggaran kode etik tidak hanya menempatkan ketua dan anggota Bawaslu sebagai pengadu.

Nur Hidayat mengungkapkan, pengadu dalam sidang kali ini juga ketua umum PPRN (Partai Peduli Rakyat Nasional), ketua umum Partai Republik, ketua DPD Partai Hanura Sumatera Barat, kuasa hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), ketua umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari "Correct" Jakarta.

Sesuai pokok aduan yang disampaikan ke DKPP, lanjut dia, para pengadu menduga ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ada empat pokok aduan. Di antaranya, berkaitan dengan penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013 serta telah menghilangkan hak politik dan hak konstitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.

JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti berbagai pengaduan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News