DKPP Kembali Adili KPU
Jumat, 22 Maret 2013 – 06:36 WIB
Kemudian, KPU dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasar hukum, serta tidak melaksanakan administrasi pemilu yang akurat. Aduan keempat berkaitan dengan keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai pengadu telah merugikan kepentingan parpol di Sumatera Barat.
Nur Hidayat mengatakan, sekretariat sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak pengadu dan teradu. "Saya berharap mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," kata mantan ketua Bawaslu itu. Sidang yang akan dihelat di ruang sidang DKPP gedung Bawaslu itu akan dilakukan secara terbuka sesuai peraturan DKPP No 2 Tahun 2012. (fal/c6/agm)
JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti berbagai pengaduan Bawaslu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yakni, dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
- Respons Luthfi-Yasin Soal Unggul Atas Andika-Hendi di Hasil Hitung Cepat Pilgub Jateng 2024
- Pilgub Jakarta 2024, Dharma-Kun: Kami Terbuka Terhadap Pendekatan Paslon Lain
- Unggul Versi Quick Count, Khofifah-Emil Dapat Ucapan Selamat dari Jokowi