DKPP Kembali Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu. Vonis disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tujuh putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (22/2).
Penyelenggara yang diberhentikan masing-masing Ketua Panwas Aceh Tenggara Mahidn Atin Desky, Ketua Panwas Kecamatan Tapalang Barat Thalib dan anggota Panwascam Duripoku Hendriawan.
Penyelenggara yang dijatuhi sanksi peringatan keras atas nama Manase Wandik. Dia juga dicopot dari jabatan ketua KPU Puncak, Papua.
Kemudian Cecep Rahmat Nugraha, Riyana S Komarudin dan Asep Nurfalah masing-masing ketua dan anggota Panwas Bandung Barat, Jawa Barat, juga dijatuhi sanksi peringatan keras.
Sementara I Wayan Jondra selaku anggota KPU Provinsi Bali, dijatuhi sanksi peringatan. “Memerintahkan KPU Provinsi Papua melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis Harjono.
Dalam putusan kali ini DKPP merehabilitasi nama baik anggota Panwas Jakarta Utara Rini Rianti, karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Agustinus Tenau Mengadukan Penyelenggara Pemilu Maybrat kepada DKPP
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP