DKPP Kumpulkan Lima Fakta

Sidang Etik KPU, Siapkan Kesimpulan

DKPP Kumpulkan Lima Fakta
DKPP Kumpulkan Lima Fakta
Dari dua kali sidang,  setidaknya ada lima fakta yang muncul. Fakta pertama terlihat saat Bawaslu menilai KPU melanggar kode etik. Sebaliknya, KPU sebagai teradu menilai semua aduan Bawaslu terkait dengan tata cara proses pemilu yang sifatnya administratif.

Fakta kedua adalah mundurnya jadwal yang dilakukan KPU dalam pengumuman verifikasi administrasi. DKPP harus melihat apakah hal itu murni terkait dengan administrasi atau ada cerita di balik cerita.

Fakta ketiga terkait dengan Sipol. DKPP perlu mengkaji apakah hal ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Jika melanggar, DKPP harus melihat konteks apa yang dikenakan.

"Lalu (fakta keempat) pada aspek aduan parpol, apakah benar yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan ketentuan. Karena KPU menilai balik," ujar Hidayat.

JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja langsung berlanjut ke pengambilan keputusan di jadwal selanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News