DKPP Kumpulkan Lima Fakta
Sidang Etik KPU, Siapkan Kesimpulan
Kamis, 15 November 2012 – 06:49 WIB

DKPP Kumpulkan Lima Fakta
Dari dua kali sidang, setidaknya ada lima fakta yang muncul. Fakta pertama terlihat saat Bawaslu menilai KPU melanggar kode etik. Sebaliknya, KPU sebagai teradu menilai semua aduan Bawaslu terkait dengan tata cara proses pemilu yang sifatnya administratif.
Fakta kedua adalah mundurnya jadwal yang dilakukan KPU dalam pengumuman verifikasi administrasi. DKPP harus melihat apakah hal itu murni terkait dengan administrasi atau ada cerita di balik cerita.
Fakta ketiga terkait dengan Sipol. DKPP perlu mengkaji apakah hal ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Jika melanggar, DKPP harus melihat konteks apa yang dikenakan.
"Lalu (fakta keempat) pada aspek aduan parpol, apakah benar yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan ketentuan. Karena KPU menilai balik," ujar Hidayat.
JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja langsung berlanjut ke pengambilan keputusan di jadwal selanjutnya.
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang