DKPP Kumpulkan Lima Fakta
Sidang Etik KPU, Siapkan Kesimpulan
Kamis, 15 November 2012 – 06:49 WIB
Dari dua kali sidang, setidaknya ada lima fakta yang muncul. Fakta pertama terlihat saat Bawaslu menilai KPU melanggar kode etik. Sebaliknya, KPU sebagai teradu menilai semua aduan Bawaslu terkait dengan tata cara proses pemilu yang sifatnya administratif.
Fakta kedua adalah mundurnya jadwal yang dilakukan KPU dalam pengumuman verifikasi administrasi. DKPP harus melihat apakah hal itu murni terkait dengan administrasi atau ada cerita di balik cerita.
Fakta ketiga terkait dengan Sipol. DKPP perlu mengkaji apakah hal ini melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Jika melanggar, DKPP harus melihat konteks apa yang dikenakan.
"Lalu (fakta keempat) pada aspek aduan parpol, apakah benar yang dilakukan Bawaslu sesuai dengan ketentuan. Karena KPU menilai balik," ujar Hidayat.
JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja langsung berlanjut ke pengambilan keputusan di jadwal selanjutnya.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih