DKPP Kumpulkan Lima Fakta
Sidang Etik KPU, Siapkan Kesimpulan
Kamis, 15 November 2012 – 06:49 WIB
Fakta kelima adalah relasi antara komisioner KPU dengan Sekretariat Jenderal KPU. "Benarkah yang diungkapkan teradu bahwa pemunduran itu disebabkan apa yang disebut sebagai pembusukan di Setjen," ujarnya.
Saat ini, ujar Hidayat, DKPP juga tengah menunggu laporan tambahan sejumlah pengadu dan teradu. "Masih ada bukti-bukti yang belum disampaikan," tandasnya.
Hidayat menyatakan, apa pun putusan yang disampaikan komisioner nanti bersifat mengikat. Jika ada pelanggaran oleh Setjen KPU, putusannya bersifat rekomendasi. "Putusan ada tiga, apakah teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap," kata Hidayat. (bay/c1/agm)
JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja langsung berlanjut ke pengambilan keputusan di jadwal selanjutnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei LSI Pilkada Jateng, Elektabilitas Irjen Ahmad Luthfi dan Kaesang Bersaing
- Muncul Nama Buya Zul Elfian dalam Bursa Pilgub Sumbar, Ini Analisis Pengamat
- Prioritaskan Pilkada Tingkat Kabupaten/Kota, PDIP Bakal Gelar Pelatihan Tim Kampanye
- Iswara Golkar: Kang Emil Mampu Bawa Efek Ekor Jas Jika Jadi Cagub Jabar
- Bicarakan Pilkada, Pimpinan Partai Perindo Menyambangi DPP PKS
- Sekjen PBB Minta Restu Ulama Kharismatik Kiai Muhammad