DKPP Kumpulkan Lima Fakta

Sidang Etik KPU, Siapkan Kesimpulan

DKPP Kumpulkan Lima Fakta
DKPP Kumpulkan Lima Fakta
Fakta kelima adalah relasi antara komisioner KPU dengan Sekretariat Jenderal KPU. "Benarkah yang diungkapkan teradu bahwa pemunduran itu disebabkan apa yang disebut sebagai pembusukan di Setjen," ujarnya.

Saat ini, ujar Hidayat, DKPP juga tengah menunggu laporan tambahan sejumlah pengadu dan teradu. "Masih ada bukti-bukti yang belum disampaikan," tandasnya.

Hidayat menyatakan, apa pun putusan yang disampaikan komisioner nanti bersifat mengikat. Jika ada pelanggaran oleh Setjen KPU, putusannya bersifat rekomendasi. "Putusan ada tiga, apakah teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap," kata Hidayat. (bay/c1/agm)


JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja langsung berlanjut ke pengambilan keputusan di jadwal selanjutnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News