DKPP: Merasa Dirugikan, Silakan Lapor ke Panwaslu Bogor
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan tiga hari belakangan pihaknya menerima banyak laporan dugaan kecurangan dalam Pilkada Walikota Bogor.
"Dengan identitas yang jelas melalui pesan singkat, mereka mengirim berbagai dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bogor. Pengirim berharap agar SMS itu bisa sebagai laporan," kata Nur Hidayat Sardini, di Jakarta, menyikapi pesan singkat yang masuk ke DKPP, Selasa (17/9).
Selain itu lanjutnya, pengirim juga berharap agar DKPP mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak KPU setempat yang diduga melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara Pemilu.
"Dalam SMS itu, DKPP diminta turun ke lapangan untuk melakukan penindakan," tegas Nur Hidayat Sardini.
Dijelaskan, DKPP sesuai kewenangannya akan memproses pengaduan dugaan pelanggaran kode etik melalui persidangan yang digelar. Terkait dengan tahapan yang berjalan, itu merupakan ranah kewenangan Panwaslu setempat dengan supervisi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu.
Seharusnya kata Nur Hidayat, mereka berkoordinasi dengan jajaran KPUD dan Panwaslu setempat, sesuai tugas, wewenang, dan kewajiban masing-masing lembaga penyelenggara Pemilu. Itu ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2011 serta ketentuaan peraturan perundang-undangan menggariskannya.
"Jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada Panwaslu setempat. Panwaslu pasti menindaklanjuti setiap laporan yang ada sesuai kewenangan mereka," tegas Nur Hidayat Sardini.
DKPP lanjutnya, sesuai ketentuan UU Nomor 15 tahun 2011 dan Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2012, akan memroses pengaduan atau penindakan apabila terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP.
JAKARTA - Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Hidayat Sardini mengatakan tiga hari belakangan pihaknya menerima banyak laporan
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret