DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:27 WIB
DKPP memutuskan bahwa Hasan telah peraturan KPU Pusat nomor 13 Tahun 2010 tentang pendoman tata cara pencalonan Walikota dan wakil Walikota pada Pemilukada Depok. Menurut Jimly, hukuman pemecatan ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemilukada agar selalu disiplin dalam bekerja.
Baca Juga:
"Putusan ini sudah final, DKPP tidak terlibat dengan perihal lainnya. Putusan pemecatan ini sebagai peringatan kepada KPUD Indonesia untuk disiplin dalam bekerja," tegas Jimly.
Menurut Jimly, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap hasil pilkada Depok 2012. Pemecatan Hasan bukan berarti walikota yang terpilih dalam pilkada Depok 2012 menjadi tidak sah. "Meski DKPP memecat ketua KPUD Depok, bukan berarti Walikota dianggap tidak sah," terang mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Depok, Muhammad Hasan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit