DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat

DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat
DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat
DKPP memutuskan bahwa Hasan telah peraturan KPU Pusat nomor 13 Tahun 2010 tentang pendoman tata cara pencalonan Walikota dan wakil Walikota pada Pemilukada Depok. Menurut Jimly, hukuman pemecatan ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemilukada agar selalu disiplin dalam bekerja.

"Putusan ini sudah final, DKPP tidak terlibat dengan perihal lainnya. Putusan pemecatan ini sebagai peringatan kepada KPUD Indonesia untuk disiplin dalam bekerja," tegas Jimly.

Menurut Jimly, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap hasil pilkada Depok 2012. Pemecatan Hasan bukan berarti walikota yang terpilih dalam pilkada Depok 2012 menjadi tidak sah. "Meski DKPP memecat ketua KPUD Depok, bukan berarti Walikota dianggap tidak sah," terang mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPU Rawan Digugat

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Depok, Muhammad Hasan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News