DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat
Rabu, 17 Oktober 2012 – 17:27 WIB

DKPP Minta Ketua KPU Depok Dipecat
DKPP memutuskan bahwa Hasan telah peraturan KPU Pusat nomor 13 Tahun 2010 tentang pendoman tata cara pencalonan Walikota dan wakil Walikota pada Pemilukada Depok. Menurut Jimly, hukuman pemecatan ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemilukada agar selalu disiplin dalam bekerja.
Baca Juga:
"Putusan ini sudah final, DKPP tidak terlibat dengan perihal lainnya. Putusan pemecatan ini sebagai peringatan kepada KPUD Indonesia untuk disiplin dalam bekerja," tegas Jimly.
Menurut Jimly, putusan DKPP tidak berpengaruh terhadap hasil pilkada Depok 2012. Pemecatan Hasan bukan berarti walikota yang terpilih dalam pilkada Depok 2012 menjadi tidak sah. "Meski DKPP memecat ketua KPUD Depok, bukan berarti Walikota dianggap tidak sah," terang mantan hakim konstitusi ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua KPU Depok, Muhammad Hasan terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- Gubernur Pramono Bebaskan PBB, Senator Fahira Idris: Kado Indah untuk Warga Jakarta
- Hadiri Open House di Rumah Ketua MPR, Puan Ungkap Pembicaraan Politik
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati