DKPP Minta Pengadu Perbaiki Dalil hingga Senin Depan

DKPP Minta Pengadu Perbaiki Dalil hingga Senin Depan
DKPP Minta Pengadu Perbaiki Dalil hingga Senin Depan

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajaranya, serta Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya di Gedung Kementerian Agama,  Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (8/8).  Tepat Pukul 14.15 WIB.

"Ini adalah sidang perdana, jadi belum serius membahas substansi perkaranya. Apalagi sekarang ada sidang di MK. Yang kita persoalkan apakah kode etik penyelenggara pemilihan presiden 2014 sudah sesuai kode etik atau tidak," ujar Ketua Majelis Sidang Jimly Asshidiqqie.

Menurut Jimly, sidang perdana akan membahas klarifikasi subjek hukum. Baik terkait siapa yang diadukan. Maupun siapa pengadunya.  Dari 12 pengaduan yang diterima DKPP kata Jimly, terdapat 11 perkara yang dinyatakan memenuhi syarat untuk digelar di persidangan. Sementara 1 perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kalau kita ketatkan, banyak juga belum terpenuhi. Tapi kita tindaklanjiuti karena substansi masalahnya," ujarnya.

Sidang digelar dengan terlebih dahulu mendengar perkenalan dari pengadu. Ketua KPU Husni Kamil Manik memerkenalkan komisioner yang hadir. Yaitu Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, dan Sigit Pamungkas.

Demikian juga dengan teradu lainnya, Bawaslu yang diwakili Endang Widhiningtyas, memerkenalkan timnya yang hadir.

"Kita memberi kesempatan pada para pemohon untuk memerbaiki dalil-dalil aduannya hingga Senin mendatang. Demikian juga kesempatan pada teradu memersiapkan diri. Jangan karena kertas-kertas kita mendismiss begitu saja. Jangan sampai kekecewaan pilpres terlalu lama kita pendam. Itu akan mengganggu perjalanan bangsa ini," katanya.

Sebelum memulai sidang, Jimly kembali mengingatkan, sidang DKPP hanya menilai perilaku orang per orang penyelenggara pemilu.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News