DKPP Mulai Sidang Perkara KPU Dairi
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat (13/9) hari ini menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Sidang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, dengan agenda mendengarkan pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu.
Pengadu dalam perkara ini, Ilham Prasetya Gultom selaku kuasa dari calon Bupati, Luhut Matondang. Sedangkan teradunya, Ketua dan empat anggota KPU Dairi.
Pengadu menuding KPU Dairi tidak profesional karena telah meloloskan calon Bupat atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro. Padahal, yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Selain itu, Pengadu juga mempermasalahkan diloloskannya pasangan calon Passiona Sihombing-Inasanudin Lingga. Pasalnya, hal tersebut dilakukan tanpa verifikasi terhadap pengurus Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor yang sah secara hukum.
Pokok pengaduan ketiga, Teradu tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian administrasi pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jumat (13/9) hari ini menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret