DKPP Mulai Sidangkan Pelanggaran Kode Etik KPU
Kamis, 08 November 2012 – 14:29 WIB

DKPP Mulai Sidangkan Pelanggaran Kode Etik KPU
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (9/10). Sidang yang akan digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin Jakarta mulai pukul 09.30 WIB.
Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Bawaslu dan Direktur SIGMA Said Salahuddin.
"Setelah menerima pengaduan dari Direktur SIGMA dan Bawaslu, Sekretariat DKPP mengkajinya dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, meregistrasi perkara dengan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012," kata Nur Hidayat Sardini dalam rilisnya yang dikirim ke JPNN, Kamis (8/11).
Sidang DKPP ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, yang sekaligus Ketua DKPP, Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, dengan anggota Majelis yang sekaligus anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Abdul Bari Azed. (awa/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah