DKPP Mulai Sidangkan Pelanggaran Kode Etik KPU
Kamis, 08 November 2012 – 14:29 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (9/10). Sidang yang akan digelar di Gedung BPPT Jalan MH Thamrin Jakarta mulai pukul 09.30 WIB.
Penanggungjawab Sementara Sekretaris DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Bawaslu dan Direktur SIGMA Said Salahuddin.
"Setelah menerima pengaduan dari Direktur SIGMA dan Bawaslu, Sekretariat DKPP mengkajinya dan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan DKPP No 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, meregistrasi perkara dengan No. 25-26/DKPP-PKE-I/2012," kata Nur Hidayat Sardini dalam rilisnya yang dikirim ke JPNN, Kamis (8/11).
Sidang DKPP ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, yang sekaligus Ketua DKPP, Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH, dengan anggota Majelis yang sekaligus anggota DKPP, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Abdul Bari Azed. (awa/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum
BERITA TERKAIT
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran