DKPP Nilai Pengaduan soal Pelanggaran Etik tak Jelas
“Sebagai warga negara, seorang wiraswasta juga memiliki hak. Tapi apa hubungannya dengan kasus ini. Apakah anda tim sukses salah satu pasangan calon presiden?” tanya Jimly.
Risaldi yang mengaku mantan jaksa ini, menyatakan tidak. Gugatan ia layangkan terhadap Komisioner KPU karena didasari kesadaran sebagai warga negara yang baik.
“Mulia sekali. Kalau anda berpendapat bukan kelompok tim satu dan dua, itu juga diperbolehkan dalam undang-undang,” ujar Jimly.
Sidang kali ini sepenuhnya hanya berisi wejangan dari DKPP dan perkenalan para teradu dan pengadu. Sama sekali belum masuk pada materi pengaduan. Direncanakan sidang selanjutnya digelar Senin (11/8) mendatang, Pukul 10.00 WIB.
“Kami beri kesempatan memerbaiki. Itu pentingnya sidang hari ini. Materinya tolong arahkan pelanggaran etik yang mananya,” ujar Jimly.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPPP), Jimly Asshidiqqie meminta sejumlah pengadu berkonsolidasi secara internal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur