DKPP Pecat Dua Anggota Panwaslih Siantar
Selasa, 17 November 2015 – 23:58 WIB

Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN
Keduanya juga berpendapat kesalahan etik penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih. Apalagi sesudah ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang.
Keduanya juga berpendapat perubahan status paslon dapat juga merusak tertib administrasi pemungutan suara yang menyulitkan pemilih menggunakan haknya sebagai pemilik kedaulatan rakyat yang seharusnya dilayani dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara pemilu.
"Putusan ini meski dengan dissenting opinion dua orang tapi yang berlaku adalah putusan yang sudah dibacakan, dan berlaku sesudah dibacakan," ujar Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Pematang Siantar, Manoharis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang