DKPP Pecat Dua Anggota Panwaslih Siantar
Selasa, 17 November 2015 – 23:58 WIB
Keduanya juga berpendapat kesalahan etik penyelenggara pemilu tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk dipilih dan memilih. Apalagi sesudah ditetapkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang.
Keduanya juga berpendapat perubahan status paslon dapat juga merusak tertib administrasi pemungutan suara yang menyulitkan pemilih menggunakan haknya sebagai pemilik kedaulatan rakyat yang seharusnya dilayani dengan sebaik-baiknya oleh penyelenggara pemilu.
"Putusan ini meski dengan dissenting opinion dua orang tapi yang berlaku adalah putusan yang sudah dibacakan, dan berlaku sesudah dibacakan," ujar Nur Hidayat Sardini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kota Pematang Siantar, Manoharis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya