DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Halmahera Tengah
jpnn.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Masing-masing Hairudin Amir selaku ketua dan tiga anggota atas nama Sunarwan Mochtar, Sofyan Abdul Gafur serta Vera M Kolondam.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar anggota Majelis DKPP Endang Wihdatiningtya membacakan amar putusan di Gedung DKPP Jakarta, Kamis (12/1).
Menurut Endang, putusan dijatuhkan karena perbuatan keempat teradu dinilai terbukti melanggar kode etik.
DKPP sebelumnya menggelar sidang terhadap empat teradu, setelah dilaporkan Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo.
Terkait surat keputusan (SK) KPU Halmahera Tengah yang pernah menyatakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Tengah Muttiara T.Yasin dan Kabir Kahar tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon bupati.
Alasan TMS karena dari hasil verifikasi faktual KPU Halmahera Tengah, fotokopi ijazah SMA Muttiara tidak dilegalisasi secara sah.
Orang yang menandatangani legalisasi tidak mengakui telah bertanda tangan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Halmahera Tengah, Maluku Utara.
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Bengkulu Selatan
- Naik 2 Kali Lipat, DKPP Terima Banyak Sekali Pengaduan Terkait Pilkada
- JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bawaslu Lahat, Ini Alasannya
- Dituduh Sebarkan Fitnah, Bambang Christanto Mengundurkan Diri dari Ketua KPU SOLO
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik