DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Halmahera Tengah

DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Halmahera Tengah
DKPP

Selain itu, tidak ditemukan arsip atas fotokopi ijazah yang dilegalisasi tersebut.

SK TMS itu menjadi masalah karena Muttiara mampu menunjukkan ijazah aslinya.

Namun, hal itu tidak diindahkan KPU Halmahera Tengah.

KPU pusat dan KPU Provinsi Maluku Utara juga telah mengingatkan agar keputusan KPU Halmahera Tengah dikoreksi. Namun tidak diindahkan.

Karena itu DKPP menilai perbuatan teradu melanggar kode etik, dengan tidak mematuhi perintah dari atasannya.

DKPP juga menilai perbuatan teradu yang tidak disiplin jadwal saat rapat pleno penetapan paslon meskipun alasannya menunggu komisioner yang belum hadir.

Itu dianggap membuktikan para teradu tidak tertib dengan agenda penting.

Halmahera Tengah merupakan salah satu daerah dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak 2017.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News