DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Bawaslu Siap Jalankan Putusan

DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Bawaslu Siap Jalankan Putusan
Ilustrasi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan putusan DKPP yang sebelumnya memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Terakhir, DKPP RI meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Adapun KPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt Ketua KPU RI menggantikan Hasyim Asy'ari.

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan Anggota KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7). (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menjalankan putusan DKPP yang sebelumnya memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News