DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sultra
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:28 WIB
Anggota DKPP yang ikut membacakan putusan ini adalah Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Nelson Simanjuntak. Namun, putusan merupakan hasil rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP.
"Putusan bersifat final dan mengikat," ujar Nur Hidayat Sardini usai pembacaan putusan.
Ketua dan anggota KPU Sultra dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan sumpah jabatan, yakni terbukti tidak netral alias berpihak. Bahkan, keberpihakan KPU Sultra terbelah menjadi dua blok. Satu blok anggota KPU Sultra memihak calon gubernur tertentu, blok kedua berpihak ke calon yang lain, saat pemilukada beberapa waktu lalu.
Keberpihakan ini terlihat terbuka saat pleno penetapan calon. Eka, Abdul, dan La Ode ngotot ingin meloloskan salah satu kandidat yakni Ali Mazi.
JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait masalah kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024