DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah
Rabu, 21 November 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Yusuf Hasan dan Jufri Lukman. Keduanya sebagai penyelenggara Pemilu terbukti tidak bertindak netral. Dalam putusannya, DKPP juga memberi peringatan keras kepada Ketua KPU Halmahera Tengah, Abdul Fatah dan empat anggota KPUD lainnya yakni Hajija Hasyim, Nora Nurain, Abdul Rahim Yusuf dan Nasaruddin.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan Panwaslu Halmahera Tengah, sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang kode etik di Jakarta, Rabu (21/11). DKPP juga merekomendasikan kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Putusan ini diambil setelah DKPP meyakini keduanya melanggar kode etik sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada karena berpihak pada salah satu pasangan calon. “Untuk itu DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Jimly.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya
- Prabowo Bicara Kemungkinan Reshuffle, Dasco DPR Bilang Begini
- Pengecer Elpiji 3 Kg Kembali Berjualan, Anggota DPR Arisal Aziz: Presiden Prabowo Mendengarkan Jeritan Rakyat
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- Kritik Keras Revisi Peraturan DPR soal Tatib, SETARA: Itu Bentuk Intervensi Keliru!