DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah
Rabu, 21 November 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Yusuf Hasan dan Jufri Lukman. Keduanya sebagai penyelenggara Pemilu terbukti tidak bertindak netral. Dalam putusannya, DKPP juga memberi peringatan keras kepada Ketua KPU Halmahera Tengah, Abdul Fatah dan empat anggota KPUD lainnya yakni Hajija Hasyim, Nora Nurain, Abdul Rahim Yusuf dan Nasaruddin.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan Panwaslu Halmahera Tengah, sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang kode etik di Jakarta, Rabu (21/11). DKPP juga merekomendasikan kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Putusan ini diambil setelah DKPP meyakini keduanya melanggar kode etik sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada karena berpihak pada salah satu pasangan calon. “Untuk itu DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Jimly.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni
BERITA TERKAIT
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat