DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah

DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah
DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Yusuf Hasan dan Jufri Lukman. Keduanya sebagai penyelenggara Pemilu terbukti tidak bertindak netral.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan Panwaslu Halmahera Tengah, sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang kode etik di Jakarta, Rabu (21/11). DKPP juga merekomendasikan kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.

Putusan ini diambil setelah DKPP meyakini keduanya melanggar kode etik sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada karena berpihak pada salah satu pasangan calon. “Untuk itu DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Jimly.

Dalam putusannya, DKPP juga memberi peringatan keras kepada Ketua KPU Halmahera Tengah, Abdul Fatah dan empat anggota KPUD lainnya yakni Hajija Hasyim, Nora Nurain, Abdul Rahim Yusuf dan Nasaruddin.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News