DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah
Rabu, 21 November 2012 – 22:11 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni Yusuf Hasan dan Jufri Lukman. Keduanya sebagai penyelenggara Pemilu terbukti tidak bertindak netral. Dalam putusannya, DKPP juga memberi peringatan keras kepada Ketua KPU Halmahera Tengah, Abdul Fatah dan empat anggota KPUD lainnya yakni Hajija Hasyim, Nora Nurain, Abdul Rahim Yusuf dan Nasaruddin.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari keanggotaan Panwaslu Halmahera Tengah, sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang kode etik di Jakarta, Rabu (21/11). DKPP juga merekomendasikan kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan keduanya.
Putusan ini diambil setelah DKPP meyakini keduanya melanggar kode etik sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada karena berpihak pada salah satu pasangan calon. “Untuk itu DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Jimly.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Elektabilitas Khofifah-Emil 61,2 Persen, Ungguli Paslon Lain di Pilkada Jatim
- Santri & Warga NU Kalteng Deklarasikan Dukungan Agustiar-Edy di Pilgub 2024
- Gus Najmi PKB Prihatin dengan Pembubaran Diskusi di Kemang
- Gelar Konsolidasi Akbar, SOKSI Buat Program Demi Menangkan RIDO Satu Putaran
- Wahono-Nurul Dinilai Pasangan Pemimpin Tepat Menyejahterakan & Memajukan Bojonegoro
- Refleksi 6 Tahun Bencana Palu, Ahmad Ali & Tim Beramal Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Panau