DKPP Pecat Ketua dan Anggota Panwaslu Halmahera Tengah
Rabu, 21 November 2012 – 22:11 WIB
Putusan dikeluarkan setelah sebelumnya Yahya Mahmud dan Bachtiar Husni mengadukan kejanggalan dalam Pemilukada Halmahera Tengah. Ketidakberesan yang diadukan antara lain tentang kejanggalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih fiktif maupun pemilih yang belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga:
“Kami benar-benar menemukan ada sekitar 2.088 penggelembungan suara. Itu terdapat di Kecamatan Patani Utara,” ujar Yahya dalam sidang DKPP, Kamis (8/11) lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, yakni
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik