DKPP Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Morowali
Selasa, 18 Desember 2012 – 19:12 WIB
“Para teradu justru menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim kesehatan lain, yang tidak ditunjuk KPU Kabupaten Morowali. Tindakan ini melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Kesimpulan diperoleh setelah DKPP memeriksa keterangan pengadu, jawaban teradu, bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi yang ada. Sidang DKPP digelar atas pengaduan pasangan calon Bupati Ahmad Ali-Jakin Tumakak.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) makin galak. Kali ini, lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie itu memberhentikan Ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya