DKPP Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Morowali
Selasa, 18 Desember 2012 – 19:12 WIB

DKPP Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Morowali
“Para teradu justru menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim kesehatan lain, yang tidak ditunjuk KPU Kabupaten Morowali. Tindakan ini melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Kesimpulan diperoleh setelah DKPP memeriksa keterangan pengadu, jawaban teradu, bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi yang ada. Sidang DKPP digelar atas pengaduan pasangan calon Bupati Ahmad Ali-Jakin Tumakak.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) makin galak. Kali ini, lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie itu memberhentikan Ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran