DKPP Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Morowali

DKPP Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Morowali
DKPP Pecat Ketua dan Tiga Anggota KPU Morowali
“Para teradu justru menggunakan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tim kesehatan lain, yang tidak ditunjuk KPU Kabupaten Morowali. Tindakan ini melanggar Pasal 15 huruf a dan huruf b, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

Kesimpulan diperoleh setelah DKPP memeriksa keterangan pengadu, jawaban teradu, bukti-bukti dokumen, dan keterangan saksi-saksi yang ada. Sidang DKPP digelar atas pengaduan pasangan calon Bupati Ahmad Ali-Jakin Tumakak.(gir/jpnn)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) makin galak. Kali ini, lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie itu memberhentikan Ketua Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News