DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Puncak

DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Puncak
DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Puncak
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Nas Labene, dari jabatannya. Selain itu, DKPP juga merekomendasikan pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang dilakukan Labene.

“Putusan ini berlaku sejak dibacakannya putusan,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang terbuka yang digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Rabu (21/11).

DKPP juga memerintahkan KPU Papua segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara terhadap KPU Pusat dan Bawaslu, diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Menurut anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, keputusan diambil setelah DKPP mendengar keterangan dari pengadu, teradu serta memelajari bukti-bukti yang diajukan. “Rapat pleno DKPP menilai Ketua KPUD Kabupaten Puncak, benar terlibat sebagai anggota sebuah partai politik,” ujarnya.

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Nas Labene, dari jabatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News