DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Puncak

DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Puncak
DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Puncak
Dalam UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu disebutkan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) boleh berasal dari unsur Partai Politik, asalkan saat mendaftar telah mengundurkan diri.

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Januari 2012 memutuskan, calon penyelenggara Pemilu harus mengundurkan diri dari parpol sekurangnya 5 tahun sebelum mendaftarkan diri.

Sebelumnya Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Puncak, Matenus Tabuni, mengadu ke DKPP pada Jumat (5/10) lalu. Ia menuding Nas Labene pernah menjadi anggota Partai Damai Sejahtera (PDS). Selain itu Labene juga pernah menjadi Calon Legislatif dari PDS pada pemilu 2009 lalu.(gir/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PDIP: RUU Kamnas Berbahaya

JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Nas Labene, dari jabatannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News