DKPP Pecat Ketua KPU Kabupaten Puncak
Rabu, 21 November 2012 – 19:33 WIB
Dalam UU Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu disebutkan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) boleh berasal dari unsur Partai Politik, asalkan saat mendaftar telah mengundurkan diri.
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Januari 2012 memutuskan, calon penyelenggara Pemilu harus mengundurkan diri dari parpol sekurangnya 5 tahun sebelum mendaftarkan diri.
Sebelumnya Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Puncak, Matenus Tabuni, mengadu ke DKPP pada Jumat (5/10) lalu. Ia menuding Nas Labene pernah menjadi anggota Partai Damai Sejahtera (PDS). Selain itu Labene juga pernah menjadi Calon Legislatif dari PDS pada pemilu 2009 lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Nas Labene, dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia - Australia Masif Menjalin Kerja Sama Bilateral, Anggota DPD RI Lia Istifhama Merespons
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh