DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menganggap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi catatan negatif.
"Kalau menurut saya, sih, sangat buruk. Ya, sangat buruk," kata Junimart kepada awak media, Rabu (3/7).
DKPP dalam sidang pada Rabu ini memutuskan Hasyim dipecat dari Ketua dan Komisioner KPU karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Adapun, sidang digelar berdasarkan aduan perempuan berinisial CAT yang berstatus seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Junimart menyebut putusan DKPP terhadap Hasyim membuat proses seleksi terhadap komisioner KPU hingga Bawaslu harus lebih selektif.
"Ya, ke depan ini menjadi pelajaran juga. Ya, pelajaran supaya betul-betul, sebelum masuk ke Komisi II itu sudah disaring di panitia seleksi sebelumnya," ungkap legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Junimart mengatakan putusan DKPP terhadap Hasyim juga membuat seleksi terhadap petugas PPS dan PPK lebih ketat agar tidak terjadi kecurigaan dalam kontestasi politik seperti pilpres 2024.
"Dalam pengalaman pilpres dan pileg kemarin itu harus betul-betul selektif. Jangan cari-cari kerja, harus orang yang mau kerja. Kalau semua cari kerja tentu dia cari makan, dan mengarah kepada transaksional," katanya. (ast/jpnn)
DKPP dalam sidang pada Rabu ini memutuskan Hasyim dipecat dari Ketua dan Komisioner KPU karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI