DKPP Pecat Ketua Panwaslu Cimahi

DKPP Pecat Ketua Panwaslu Cimahi
DKPP Pecat Ketua Panwaslu Cimahi

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, Maman Suaman. Putusan dijatuhkan setelah DKPP menilai Maman terbukti melanggar kode etik. 

Menurut anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini, putusan dijatuhkan atas pertimbangan Maman tidak melakukan langkah-langkah yang bertanggung jawab pada saat berhalangan sakit. Dia tidak mengambil langkah bijaksana dan bertanggungjawab mengalihkan tugas dan tanggung jawab kepada anggota Panwaslu yang lain.
 
Maman malah mempertahankan status quo. Dampaknya, pelaksanaan tugas-tugas Panwaslu Kota Cimahi secara kelembagaan menjadi tidak optimal.
 
“Teradu I mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan berkas perkara tindak pidana Pemilu dan Berita Acara Rapat Pleno dari Panwaslu Kota Cimahi kepada Kapolres Cimahi pada 22 April 2014. Pernyataan Teradu I tersebut merupakan bentuk penegasian secara formil dan materil terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu III,” ujarnya dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jumat (19/12).
 
Menurut Nur Hidayat, belakangan diketahui penerusan laporan tindak pidana tersebut terbukti kebenarannya, yaitu telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan Ketua panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan Utama dan Ketua PPS Kelurahan Leuwigajah, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 02/Pid.P/2014/PN.BB dan Nomor 04/Pid.P/2014/PN.BB  tanggal 22 Mei 2014.
 
Terkait dugaan adanya pengubahan tanggal penerimaan laporan demi memenuhi tenggat waktu kadaluarsa laporan pelanggaran Pemilu, DKPP kata Nur Hidayat, tidak menemukan adanya bukti yang cukup meyakinkan mengenai kebenaran pengaduan tersebut.
 
“Penyerahan berkas penerusan laporan ke Polres Kota Cimahi yang dilakukan secara bertahap adalah dalam rangka memenuhi kelengkapan persyaratan suatu laporan, bukan karena adanya penolakan yang disebabkan alasan kadaluwarsa,” ujarnya.
 
Berbeda dengan Maman, terhadap dua anggota Panwaslu Cimahi lainnya, Yus Sutaryadi dan Zaenal Abidin, DKPP merehabilitasi nama baik ke duanya. Putusan yang sama juga diberikan pada Handi Dananjaya, Roesdi Harun Rasyid,  Dadan Fadilah Rivai, Septiyana, Sri Suasti, masing-masing ketua dan anggota KPU Kota Cimahi.
 
DKPP juga merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, masing-masing Harminus Koto, H.M. Wasikin Marzuki dan Yusuf Kurnia. Kemudian juga pada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, masing-masing Yayat Hidayat, Agus Rustandi, Ferdhiman Putera Bariguna, Nina Yuningsih dan Endun Abdul Haq.
 
“DKPP memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini dan memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” ujar pria yang akrab disapa NHS itu.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, Maman Suaman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News