DKPP Pecat Lima Penyelenggara Pilkada Pelanggar Kode Etik

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap empat komisioner KPU Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Masing-masing Imran Husaini Siregar (Ketua), Irwansyah, Khairul Mubarrik Harahap dan Salim (anggota). Sementara seorang komisioner lainnya, Efendy Pasaribu dijatuhi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tetap kepada para teradu. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti putusan ini," ujar anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (18/11).
DKPP menyidangkan kasus ini setelah sebelumnya Kuasa Hukum dari pasangan calon Usman-Arwi Winata, Partahi H Hutagaol, mengadu ke DKPP. Menurutnya, perbuatan teradu diduga melanggar kode etik karena menolak dukungan PDI Perjuangan saat masa pendaftaran bakal calon beberapa waktu lalu. KPUD Labusel menolak dengan alasan PDIP telah mengusung pasangan calon lain dan telah mendaftar satu hari sebelumnya.
Pengadu merasa keberatan, karena merasa memegang rekomendasi yang sah dari PDI Perjuangan. Selain itu KPUD Labusel juga menolak dukungan dari Golkar yang diberikan pada pasangan ini. Karena itu teradu menilai KPUD tidak mampu melaksanakan seluruh tugasnya dan terindikasi melakukan keberpihakan kepada pasangan incumbent. Sehingga Pengadu menilai pelaksanaan pilkada tidak akan berlangsung secara luber dan jurdil.
Teradu menurut para pengadu, juga tidak memberikan perlakuan yang sama dan tidak adil terhadap pasangan calon. Sehingga mengakibatkan ketidakpercayaan publik akan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, rentan terhadap persoalan hukum.
Dalam kasus ini KPUD Labusel pada awalnya mencoret pasangan Usman-Arwi Winata. Namun kemudian KPU Provinsi Sumatera Utara mengambilalih penanganannya dan menonaktifkan para komisioner KPUD yang ada. KPU Sumut kemudian menetapkan pasangan calon, dengan menyertakan Usman-Arwi Winata. Setelah penetapan, KPUD Labusel diaktifkan kembali.
Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Mustaqim.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap empat komisioner KPU Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan