DKPP Pecat Seluruh Komisioner KPU Tulang Bawang
Jumat, 26 Oktober 2012 – 03:09 WIB
JAKARTA - Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu masih saja terjadi. Yang terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seluruh komisioner KPU Tulang Bawang (Tuba) terkait pelanggaran kode etik dalam tahap pencalonan pilkada di kabupaten tersebut. "KPU Tulang Bawang diadukan karena dianggap menghalang-halangi keduanya menjadi pasangan calon," ujar Jimly. Dengan putusan itu, lima komisioner KPU Tuba M. Rozi, Haryanto, Budijaya, Umiyati, dan Dikir Roni Noor dipastikan nonaktif dari jabatannya.
"Diputuskan untuk diberhentikan secara tetap atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie kemarin (25/10).
Putusan bernomor 17/DKPP-PKE-I/2012 mengabulkan pengaduan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tuba Frans Agung Mula Putra-Darwis Fauzi (Frada) yang gagal menjadi kontestan pilkada Tuba pada 27 September lalu.
Baca Juga:
JAKARTA - Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu masih saja terjadi. Yang terbaru, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat seluruh
BERITA TERKAIT
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024
- Jenderal Sigit Pastikan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
- BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Soal Spanduk Kontroversial, Sanksi Menanti