DKPP Pecat Tiga Komisioner KPUD
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten di Indonesia. Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan dijatuhkan masing-masing pada anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Usman Sahude, Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, M Saleh dan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua, Ambrisius Lamera.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (4/12).
Putusan dijatuhkan setelah dalam pertimbangan hukumnya DKPP menilai Usman dan Saleh tidak netral pada penyelenggara pemilu legislatif beberapa waktu lalu. Mereka terbukti menerima uang dari calon anggota legislatif, untuk mengamankan suara. Sementara Ambrosius Lamera terbukti menggelembungkan suara caleg.
Dalam sidang kali ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh orang dan merehabilitasi enam orang penyelenggara pemilu. Sementara dua perkara diberi ketetapan. Dua ketetapan berasal dari Rejang Lebong dan Mimika. Untuk Rejang Lebong, teradunya dari sekretariat. Pengaduannya telah dicabut oleh Pengadu dan disetujui DKPP. Sementara untuk perkara Mimika, teradunya para anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang masa jabatannya telah habis.
Sidang putusan digelar secara video conference, sehingga dapat diikuti dari sejumlah daerah, asal perkara mengemuka. (gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ruang Politik Anak Muda Jakarta: Berani Bersuara dan Berekspresi di Pilkada Fest 2024
- Jokowi Makin Rajin Kampanyekan Luthfi-Gus Yasin, Sekarang Turun ke Blora dan Grobogan
- Pas Uji Capim KPK, Legislator Golkar Singgung Persoalan Ego Sektoral Memberantas Korupsi
- Di Hadapan Ribuan Penonton Wayang, Sudaryono Ajak Klaten Menangkan Luthfi-Taj Yasin
- Hanya 6 Orang Pendukung Paslon Diizinkan Masuk Ruang Debat
- KPU Mulai Sebar Puluhan Ribu Kotak dan Bilik Suara untuk Kabupaten Bogor