DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada

DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada
Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga penyelenggara pemilu dan memberi peringatan terhadap 28 penyelenggara pemilu.

Mereka disanksi setelah dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak di 264 daerah pada 9 Desember 2015 lalu.

Ketiga penyelenggara tersebut masing-masing anggota Panwas Kabupaten Bengkalis, Riau, Rudi Iskandar Zulkarnain. Kemudian staf sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo Ronald Entengo.

DKPP merekomendasikan kepada Sekretaris Panwas Kabupaten Gorontalo, agar Ronald tidak lagi bekerja di lingkungan lembaga penyelenggara pemilu. 

Rekomendasi yang sama diterbitkan DKPP terhadap Ketua PPK Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dede Suherman. KPU Kabupaten Cianjur diminta agar tidak membolehkan Dede dilibatkan lagi sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam sidang pembacaan 20 putusan di ruang sidang DKPP, Rabu (24/2), Majelis DKPP juga merehabilitasi nama baik 66 penyelenggara Pemilu dari seluruh Indonesia. 

Antara lain, Ketua Bawaslu Muhammad dan empat anggota Bawaslu lainnya, Daniel Zuchron, Endang Wihdatiningtyas, Nasrullah dan Nelson Simanjuntak.

Pimpinan Bawaslu sebelumnya diadukan Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lima Puluh Kota Herman, lewat Kuasa Hukumnya Mansur Marzuki.

Pengadu mendalilkan kelima pimpinan Bawaslu tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis mengenai laporan terkait pelanggaran kode etik ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Lima Puluh Kota.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga penyelenggara pemilu dan memberi peringatan terhadap 28 penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News