DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada
Rabu, 24 Februari 2016 – 21:46 WIB
"Teradu sejatinya tidak mempunyai kewajiban apapun menanggapi surat yang disampaikan pengadu, karena sifatnya hanya tembusan. DKPP berpendapat dalil pengadu tidak beralasan dan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan Majelis Sidang DKPP.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga penyelenggara pemilu dan memberi peringatan terhadap 28 penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum