DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan

Secara Sadar atau Tidak Sadar Berpihak

DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan
DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan

jpnn.com - JAKARTA - Lebih dari 90 penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum mendapat vonis pemecatan pada masa-masa akhir jabatannya.

 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie menyatakan, di akhir masa jabatannya, penyelenggara pemilu yang divonis pemberhentian tetap secara sadar maupun tidak sadar telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dengan berpihak kepada satu peserta/pasangan calon dibandingkan bertindak netral.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Jimly, di sela-sela open house yang digelar di kediamannya, Jakarta, kemarin (10/8). Jimly menyatakan, seluruh KPU daerah terutama provinsi akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2013.

Angka statistik membuktikan, pada tahun 2013, lebih dari 60 penyelenggara pemilu yang dipecat oleh DKPP akibat melanggar kode etik. Jumlah ini lebih banyak daripada tahun 2012, dimana "hanya" 31 penyelenggara pemilu yang dipecat DKPP.

"Mumpung mau pergantian, tanpa sadar dia dimanfaatkan," ujar Jimly kepada wartawan.

Jimly menilai fenomena banyaknya pemecatan, juga disebabkan faktor latar belakang komisioner KPU di daerah. Rata-rata komisioner KPU di daerah berusia muda, merupakan mantan aktivis, dan kebetulan, gaji penyelenggara pemilu di daerah terbilang masih rendah.

JAKARTA - Lebih dari 90 penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum mendapat vonis pemecatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News