DKPP: Penyelenggara Pemilu Mayoritas Dipecat di Akhir Masa Jabatan
Secara Sadar atau Tidak Sadar Berpihak
jpnn.com - JAKARTA - Lebih dari 90 penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum mendapat vonis pemecatan pada masa-masa akhir jabatannya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqqie menyatakan, di akhir masa jabatannya, penyelenggara pemilu yang divonis pemberhentian tetap secara sadar maupun tidak sadar telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dengan berpihak kepada satu peserta/pasangan calon dibandingkan bertindak netral.
Hal tersebut disampaikan oleh Jimly, di sela-sela open house yang digelar di kediamannya, Jakarta, kemarin (10/8). Jimly menyatakan, seluruh KPU daerah terutama provinsi akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2013.
Angka statistik membuktikan, pada tahun 2013, lebih dari 60 penyelenggara pemilu yang dipecat oleh DKPP akibat melanggar kode etik. Jumlah ini lebih banyak daripada tahun 2012, dimana "hanya" 31 penyelenggara pemilu yang dipecat DKPP.
"Mumpung mau pergantian, tanpa sadar dia dimanfaatkan," ujar Jimly kepada wartawan.
Jimly menilai fenomena banyaknya pemecatan, juga disebabkan faktor latar belakang komisioner KPU di daerah. Rata-rata komisioner KPU di daerah berusia muda, merupakan mantan aktivis, dan kebetulan, gaji penyelenggara pemilu di daerah terbilang masih rendah.
JAKARTA - Lebih dari 90 penyelenggara pemilu, baik dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum mendapat vonis pemecatan
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret